Tata Cara Untuk Melakukan Wakaf Al Quran

wakaf al quran

Tata Cara Wakaf Al Quran – Makna Wakaf secara bahasa berasal dari kata wakaf yang berarti radiah (kembali), al-tahbis (terkendali), al-tasbil (tawanan), al-man’u (mencegah). Sederhananya, makna wakaf menurut bahasa adalah menahan harta benda agar tidak digunakan, juga tidak boleh dikuasai oleh seseorang. Para ulama mengemukakan beberapa definisi wakaf, diantaranya:

Para ulama hanafiyah mengartikan wakaf sebagai materi/benda milik wakaf yang kemudian mendonasikan/mendonasikan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan dengan niat menjadi baik. Dengan definisi Cara Wakaf Al Quran ini, jelas terlihat bahwa aset/benda tersebut masih dipegang/dihentikan di tangan wakif. Aset/benda tersebut masih dalam kepemilikan wakif.

Jika proses wakaf hanya sebatas memanfaatkan manfaat suatu benda, tidak termasuk harta. Ulama Syafiiyah mengartikan bahwa wakaf memiliki harta yang dapat memberikan manfaat sekaligus hal yang kekal dengan memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif, kemudian diserahkan kepada nadzir yang diijinkan oleh syariah. Aliran pemikiran ini mensyaratkan.

bahwa aset yang disumbangkan haruslah aset/benda yang sifatnya abadi (tidak mudah rusak atau hancur) dan dapat digunakan secara terus menerus. Para ulama Malikiyah mengartikan wakaf sebagai pemanfaatan harta benda yang dimiliki wakif untuk diberikan kepada mereka yang berhak melalui kesepakatan dalam jangka waktu tertentu.

Ulama Hanabil mendefinisikan bahwa wakaf memegang asal usul properti dan kemudian menyumbangkan manfaat yang dihasilkannya. Hanya dalam kompilasi kitab hukum Islam III tentang hukum wakaf pasal 215, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang/sekelompok orang.

Atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta/benda yang dimilikinya dan melembagakannya untuk kebaikan, kepentingan umum atau untuk keperluan ibadah sesuai dengan ajaran Islam.

Seperti apa Tata Cara Wakaf Al Quran Bagi Seorang Pemula?

Pengertian wakaf menurut hukum adalah sebagai berikut:

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menyimpan benda-benda yang substansinya kekal, dan dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi/menghilangkan keabadian zat tersebut.

DASAR HUKUM DAN SIFAT WAKAF

Argumen berikut ini menjadi dasar hukum dibolehkannya wakaf:

Muslim Bukhori shohih hadits (mutafaqun alaih) dari ibn umar

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum wakaf itu halal dan sunnah. Berdasarkan dalil Alquran dan hadits tersebut di atas. Baik dalil tentang nasehat bersedekah maupun amal jariyah yang bersifat umum.

Prosedur Wakaf – Persyaratan Wakaf

Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf:

  • Orang yang berdonasi (wakif)
  • Syarat sah menjadi wakif:
  • masa pubertas
  • Akal sehat & normal
  • Sukarelawan
  • Pemilik aset untuk disumbangkan
  • Aset atau benda yang disumbangkan (mauquf)

Ketentuan mauquf yang valid:

  • Berupa aset berharga atau berharga
  • Bisa & bisa dimanfaatkan
  • Dimiliki oleh wakif saat melakukan wakaf
  • Diketahui keberadaan harta benda selama pelaksanaan wakaf

Aset yang akan didonasikan dapat berupa:

  • Aset tunai
  • Tanah/properti tak bergerak
  • Persediaan
  • Segala macam harta bergerak yang bisa dimanfaatkan
  • Dapat digunakan secara terus menerus, artinya tidak berupa benda yang mudah rusak (makanan).
  • Tujuan penggunaan aset wakaf (mauquf alaih)

Persyaratan hukum untuk wakaf harus:

  • Bukan untuk sesuatu yang dilarang oleh Syariah
  • Memiliki cita-cita yang tidak terputus seperti wakaf untuk tujuan yang baik seperti mengaji, fakir miskin, memberi makan, dll.

Pilar Tata Cara Wakaf al quran

  • Berikut ini adalah pilar-pilar yang harus ada saat bertransaksi wakaf, yaitu:
  • Waqif/orang yang berdonasi
  • Mauquf/item yang disumbangkan
  • Mauquf alaih/tujuan penggunaan aset wakaf
  • Sighat/lafadz/kata-kata yang berhubungan dengan harta dan tujuan wakaf. Itulah ulasan tentang tata Cara Wakaf Al Quran. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *